lpk hanania korea

PENGUMUMAN G TO G KOREA SELATAN

PENGUMUMAN PANGGILAN MEDICAL CHECK-UP II TANGGAL 12 FEBRUARI 2024 (BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA REGULER YANG TELAH TERBIT SLC)

 

PENGUMUMAN

PANGGILAN MEDICAL CHECK-UP II TANGGAL 12 FEBRUARI 2024 (BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA REGULER YANG TELAH TERBIT SLC)

NOMOR: PENG.483/KWS1.DIT2/PP.02.06/I/2024

 

Diberitahukan kepada seluruh CPMI Program G to G ke Korea yang nama-namanya ada dalam daftar terlampir wajib hadir Medical Check Up II sesuai jadwal terlampir selambat – lambatnya pada pukul 08.00 di Rumah Sakit yang telah dipilih. Permohonan pembatalan dan penundaan Medical Check Up II dengan alasan penting dan mendesak hanya dapat disampaikan selambat-lambatnya 1 hari sebelum jadwal Medical Check Up II dengan mengirimkan email ke [email protected]. Pengumuman jadwal pemberkasan akan di beritahukan pada pengumuman selanjutnya dan seluruh peserta diharapkan dapat mempersiapkan kelengkapan dokumen pemberkasan.

Adapun persyaratan pemberkasan adalah sebagai berikut:

  1. Mengunggah softcopy atau hasil scan (jelas dan tidak buram) beberapa dokumen berikut melalui link https://forms.gle/Lve6ebb2tygE9VNm9 dan  https://shorturl.at/oPUV9 paling lambat 1 hari sebelum pemberkasan:
    • Pas foto (hasil foto studio) yang sama dengan foto yang dikumpulkan saat pemberkasan;
    • Kartu Keluarga;
    • Ijazah terakhir;
    • KTP;
    • Sertifkat hasil Psikotes
    • Asli dan fotokopi buku tabungan Bank BNI yang memuat Nama dan Nomor rekening serta saldo akhir. Rekening BNI wajib atas nama sendiri dengan saldo lebih dari Rp. 1.164.000,- diluar saldo minimal;
    • sertifikat vaksin 1, 2, 3 (sertifikat vaksin 3 wajib jika vaksin ke-2 sudah lebih dari 180 hari). Data yang tercantum pada sertifikat vaksin harus sesuai dengan data yang ada di paspor. Apabila terdapat perbedaan data, silakan mengikuti langkah yang tercantum pada link berikut: https://faq.kemkes.go.id/faq/cara-mengubah-data-yang-salah-pada-sertifikat-vaksin;
  2. Sebelum pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, disarankan agar berpuasa minimal 10 jam sebelumnya (hanya diperbolehkan minum air putih);
  3. Apabila hasil MCU dinyatakan unfit, maka PMI yang bersangkutan akan dihubungi langsung oleh RS Pemeriksa. PMI yang dinyatakan unfit dengan kondisi Tuberculosis (TB) aktif, maka tidak diperkenankan mengikuti Preliminary Education;
  4. Sehubungan dengan poin 3, bagi PMI yang dinyatakan unfit dengan kondisi Tuberculosis (TB) aktif maka dipersilahkan untuk melakukan pengobatan terlebih dahulu dan apabila ingin mengajukan Medical Check Up II banding dapat  mengirimkan email ke [email protected] agar dapat dijadwalkan MCU ulang;
  5. Biaya untuk apply visa dan MCU pada saat Pemberkasan Dokumen mohon menyiapkan:
    • Biaya visa dan admin KVAC: Rp. 1.164.000,- (telah tersedia di tabungan Bank BNI atas nama sendiri dan akan didebet otomatis saat pengajuan visa yang telah disetujui oleh KVAC)
    • MCU II: Rp. 850.000,- (nontunai)
  6. Agar menjadi perhatian bahwa dalam proses Pemberkasan dan Medical Check Up tidak ada pungutan biaya selain biaya Medical Check Up sesuai ketentuan;
  7. Bagi PMI yang paspornya belum dikumpulkan sebelumnya, maka wajib membawa paspor asli dengan masa berlaku minimal 1 tahun. Paspor difotokopi sesuai ukuran paspor (tidak diperbesar/diperkecil) di kertas ukuran A4, dan tidak boleh digunting. Bagi PMI yang pernah memperpanjang paspornya, maka paspor lamanya wajib dibawa. Bagi PMI yang memiliki pembetulan data diri yang tercantum pada halaman 4 paspor (endorsement page), maka perlu membawa fotokopi endorsement page tersebut sebanyak 1 lembar;
  8. Mencetak SLC dan menyerahkannya ke petugas pemberkasan. Jika tidak memiliki soft copy SLC untuk dicetak, silahkan segera menghubungi email [email protected], dengan menyebutkan nama, ID dan tanggal pemberkasan, kemudian sampaikan jika tidak dapat mencetak SLC dan meminta bantuan pengunduhan SLC untuk dicetak;
  9. Membawa SKCK (asli) yang dikeluarkan Polda setempat, masa berlaku 3 bulan dari tanggal dikeluarkan. SKCK wajib mencantumkan nomor paspor terbaru dan pastikan semua data diri pada SKCK benar/sama dengan dokumen diri lain serta pastikan stempel pada foto SKCK tidak luntur/hilang;
  10. Membawa 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir: Kartu Keluarga dan ijazah terakhir. Jika Kartu Keluarga sudah menggunakan barcode, maka tidak perlu dilegalisir. Khusus PMI Reentry, wajib mengumpulkan 2 lembar fotokopi Kartu Keluarga;
  11. Membawa Surat Izin (asli) Orang tua/Wali/Suami/Istri yang diketahui lurah atau kepala desa;
  12. Membawa pas foto berwarna terbaru (6 bulan terakhir), ukuran 3.5 cm x 4.5 cm latar belakang putih, full face terlihat telinga sebanyak 8 (delapan) lembar (5 lembar diserahkan ke Rumah Sakit, 1 lembar untuk ditempelkan di formulir pengajuan visa, 2 lembar diserahkan ke petugas pemberkasan). Bagian belakang setiap foto harus dituliskan nama PMI sesuai pengumuman pemberkasan dan nomor ID. Foto wajib menggunakan pakaian berwarna terang dan polos (selain warna putih) dengan latar belakang foto berwarna putih, kemudian dicetak di atas kertas berbahan doff (tidak bahan glossy), sehingga stempel rumah sakit tidak luntur/hilang;
  13. Membawa 1 (satu) buah map berwarna merah;
  14. Membawa Hasil Pemeriksaan Psikologi dan diserahkan kepada panitia penyelenggara di masing-masing tempat pemberkasan dokumen;
  15. Wajib mengunduh dan mencetak seluruh formulir berikut:
    • Formulir Pengajuan Visa (cetak dengan kertas ukuran A4 warna kuning, tidak perlu diisi);
    • Formulir E-9 (cetak dengan kertas ukuran A4 warna putih, tidak perlu diisi);
    • Surat Kuasa Blokir dan Debet Dana Visa (cetak dengan kertas ukuran A4 warna putih wajib diisi dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-)
    • Perjanjian Penempatan (cetak depan belakang dengan kertas ukuran A4 warna putih, 2 rangkap : 1 rangkap wajib diisi dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- pada kolom tanda tangan PIHAK KEDUA dan 1 rangkap lainnya materai Rp. 10.000,- ditempel di kolom tanda tangan PIHAK KESATU)
  16. Membawa alat tulis seperti pulpen tinta hitam, tip-ex, dan lem;
  17. HARAP DIPERHATIKAN bahwa PMI harus memeriksa dengan teliti semua dokumen yang dibawa saat pemberkasan untuk memastikan bahwa tidak ada data yang salah/berbeda atau tidak sesuai ketentuan sehingga dapat memperlancar dan mempercepat proses apply visa;
  18. Tempat penyelenggaraan Pemberkasan Dokumen dan Medical Check Up tidak menyediakan fasilitas fotokopi;
  19. Pada saat melakukan Pemberkasan Dokumen, PMI wajib mengenakan kemeja lengan panjang putih, celana panjang hitam, berdasi;
  20. Bagi PMI yang namanya tidak tercantum dalam daftar lampiran pengumuman ini namun sudah mendapatkan SLC baru dan telah terbit CCVI, silahkan melaporkan diri ke email [email protected] dengan Subyek “PERMOHONAN PEMBERKASAN ULANG SLC BARU” untuk segera dapat dijadwalkan pemberkasan;
  21. Seluruh PMI wajib menaati protokol kesehatan yang berlaku;

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

 

Dikeluarkan di: Jakarta

Pada tanggal: 12 Februari 2024

An. Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika

Direktur Penempatan Pemerintah

TTD

Seriulina Tarigan

NIP. 196701071992032001

Lampiran:
1. Pengumuman MCU Tanggal 12 Februari 2024 (Reguler).pdf
2. Formulir Pengajuan Visa (Print Warna Kuning).pdf
3. Formulir Pernyataan E9.pdf
4. Perjanjian Penempatan G to G Korea Selatan.pdf
5. Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening.pdf

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top